Formalin Juga Ada dalam Produk Dalam Negeri
Jakarta, Kompas - Selain produk China, sejumlah produk dalam negeri juga mengandung formalin. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM menyatakan, dalam kadar terbatas penggunaan formalin diizinkan.
Direktur Eksekutif Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ) Zaim Saidi, Kamis (9/8) di Depok, menyatakan, survei pasar LKJ mendapatkan produk perawatan tubuh seperti sampo Lifebuoy, Clear, Sunsilk, sabun cair Lifebuoy, pasta gigi Pepsodent dan Formula mengandung formaldehid alias formalin. Itu dinyatakan dalam daftar kandungan (ingredient) produk, sebagian besar diproduksi PT Unilever Indonesia itu.
Rabu (8/8), LKJ mengirim surat dan meminta Badan POM menjelaskan kebijakan mengenai penggunaan formalin dalam produk perawatan tubuh itu.
Formaldehid digolongkan dalam bahan berbahaya karena bersifat toksik (beracun) dan karsinogenik (menyebabkan kanker). Karena itu, pemakaian harus hati-hati dan diawasi ketat.
Standar Badan Lingkungan Hidup AS (US EPA) untuk batas toleransi formalin di udara 0,016 ppm (parts per million) karena ada kaitan formalin dengan kanker nasofaring pada manusia.
Uni Eropa per 22 September 2007 melarang formalin untuk segala jenis penggunaan termasuk pengawetan mayat.
Menurut Kepala Badan POM Husniah Rubiana Thamrin Akib, izin penggunaan formalin didasarkan pada ASEAN Cosmetic Documents dan European Union Cosmetic Directive. Dalam dua dokumen itu dinyatakan, penggunaan formaldehid sebagai pengawet diizinkan sampai 0,2 persen, kecuali untuk produk kesehatan mulut dibatasi 0,1 persen.
Terkait perubahan kebijakan Uni Eropa, Husniah belum mendapat informasi. Ia berjanji akan mengecek hal itu.
External Communication PT Unilever Indonesia Novi Arleida menjelaskan, penggunaan formaldehid dalam produk Unilever sesuai ketentuan. Pepsodent dan produk sampo Unilever mengandung 0,04 persen formaldehid, sedangkan sabun cair 0,1 persen. Semua itu jauh di bawah batas yang diperbolehkan. (atk)
















