September 30, 2007

PIC ACARA BUKA BARENG ALUMNI UPI YPTK PADANG

Filed under: Uncategorized

PIC ACARA BUKA BARENG ALUMNI UPI YPTK PADANG

DI JAKARTA

                   

September 25, 2007

INFO KaLO DITILANG POLISI

Filed under: Uncategorized

Semoga Bermanfaat ;)
dapat dari temen nih.. mengenai form biru yg lagi hangat-hangatnya dibicarain  = )


Berhubung mobil lagi gak bisa diajak keliling2 siang ini saya ke kantor naik Motor andalan…sampailah Muter di depan Mall Arta gading…pas Muter saya di hadang oleh polisi ,berikut kira2 pembicaraan saya dengan Bp.Polisi :

Polisi : Slmat siang mas , bisa lihat Sim dan STnk?
surya : Ok Pak…
P : Mas tau..kesalahannya apa?
S : Gak pak
P : Ini nmr Polisinya gak seperti seharusnya neh ( sambil nunjuk ke plat Nmr motor saya yg memamng gak standart..) sambil langsung mengeluarkan Jurus sakti mengambil buku tilang…lalu menulis dengan sigap
S : pak Jgn di tilang degh..wong Plat aslinya udah gak tau ilang kemana…kalo ada pasti saya pasang pak.
P : sudah…saya tilang saja…kamu tau gak banyak motor curian skrg…(Dengan nada Keras !! )
S : (dengan Nada keras Juga ) Lah !! motor saya kan ada STNK nya pak , ini kan bukan motor curian !!!
P : kamu itu kalo di bilangin kok ngotot ( dengan nada lebih tegas !! ) kamu trima aja Surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH )
S : Maaf pak saya gak mau yg warna Merah suratnya…. -Saya mau yg warna Biru aja
P : Hei !! (dgn nada membentak ) kamu tau gak sdh 10 Hari ini form biru itu gak berlaku !!!
S : Sejak kapan pak Form Biru surat tilang gak berlaku?
P : inikan dalam rangka Operasi kamu itu gak boleh minta form Biru…dulu iyah kamu bisa minta form biru …tp sekarang ini kamu gak bisa… kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya ( dengan nada keras dan ngotot )
S : Ok pak , kita ke komandan bapak aja sekalian ( dengan nada Nantangin tuh polisi)
P : (dengan muka bingung ) kamu ini melawan Petugas !!
S : Siapa yg melawan bapak !! saya kan cuman minta Form Birunya …Bapak kan yang gak mau ngasih
P : (sambil narik lengan saya ) kamu jgn macam2 yah,,,..saya bisa kenakan pasal melawan petugas !!!
S : Saya gak melawan Bapak !! ( dengan nada kencang karena saya merasa gak nyaman dengan cengkraman tangan ke lengan saya) kenapa bapak bilang form biru udah gak berlaku? gini aja pak saya foto bapak aja degh …kan bapak yg
biloang form biru gak berlaku ( sambil ngambil HP nokia N70 kaliber 2 Mp )
P : Hei !! kamu bukan wartawan kan, Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin motor anda ( sambil berlalu dari saya )
S : saya kejar itu polisi dan sudah siap melepaskan "shoot pertama" ( tiba2 di halau oleh seorang anggota Polisi lagi )
P 2 : Mas , Anda gak bisa foto petugas sepeti itu…
S : lah si bapak itu yg bilang form biru gak bisa di kasih ( sambil tunjuk polisi yg tilang saya ) lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yg tilang saya.. ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yg menghalau saya dan polisi yg nilang saya akhirnya polisi yg menghalau saya mendatangi saya
P 2 : Mas mana surat tilang yg merah nya? ( sambil meminta )
S : gak sama saya pak…. sama temen bapak kali tuh? ( polisi ke 2 memanggil polisi yg nilang saya )
P : sini tak kasih surat yg biru ( dengan nada kesal , muka jelek ( upsss sorry ) )
Lalu polisi yg nilang saya menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata " nih kamu bayar skrg ke BRI ..lalu kamu ambil laghi sim kamu di sini saya tunggu
S : (sambil ngasih Senyum Pepsodent ) ok pak ..gitu donk kalo gini dari tadi kan enak…langsung ngacir Ke BRI…
Hatiku senang bgt walaupun di tilang, Ngasih Pelajaran Berharga Ke Polisi itu ….dan kepada Boss and Biss serta Bro semua sekalian kalo di tilang kita berhak Minta Form Biru…gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang..si Polisi itu gak dpt apa2 … jgn pernah pikir Gw mau ngasih DUIT DAMAI….hiii amit2…mending gw bayar mahal ke negara…biar di pakai untuk
Pembangunan hehhe..maaf kepanjangan. -..
HIDUP FORM BIRU !!!!!!
Thx to boss or Broo yg pernah Ingetin dlm Posting "FORM BIRU"

-= surya =-
nama dan pangkat saya rahasiakan.. -.yg jelas Pangkatnya udah di Pundak

BUAT YANG BELUM TAHU, SEMOGA BERMANFAAT

Info for you guys! Semoga bermanfaat.. .

Guys… Sekedar info nih. Kalau kena tilang, langsung minta aja Slip
Biru. Polisi Lalulintas itu punya 2 slip. ;

·         Slip Merah dan Slip Biru.

·         Kalau Slip Merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau
membela diri secara hukum. Kalau kita dapat Slip Merah, berarti kita
akan disidang. Dan SIM kita harus kita ambil di pengadilan setempat.
Tapi ngerti sendiri kan prosesnya? Nguantri yg panjang bgt. Belom lagi
calo2 yang bejibun.

·    Tetapi kalau ;

·   Slip Biru kita mengakui kesalahan kita
dan bersedia membayar denda. kita tinggal transfer dana ke nomer
rekening tertentu (BNI kalo ga salah). Abis gitu kita tinggal bawa bukti
transfer untuk di tukar dengan SIM kita di kapolsek terdekat dimana kita
ditilang. Misalnya, kita ditilang di Perempatan Mampang-Kuningan, kita
tinggal ambil SIM kita di Polsek Mampang. Dan denda yang tercantum dalam
KUHP Pengguna Jalan Raya itu tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya
Resmi, masuk ke Kas Negara. Jadi, kalau ada Polantas yang sampe minta
undertable Rp. 75.000,- atau Rp. 100.000,- Biasanya di Bunderan HI arah
Imam Bonjol tuh, (sorry) but it’s Bu**S**t! Masuk kantong sendiri.

Trust me guys, I’ve been doing this before. Waktu kena tilang di
Bundaran Kebayoran (Ratu Plaza). Saya memotong garis marga. Karena dari
arah senopati sebelumnya saya berfikir untuk ke arah Senayan, tetapi di
tengah jalan saya berubah pikiran untuk lewat sudirman saja. Dan saya
memotong jalan. Saya berhenti di lampu merah arah sudirman. Dan
tiba-tiba Seorang polisi menghampiri dan mengetok kaca mobil. Dia tanya,
apa saya tau kesalahan saya? Ya saya bilang nggak tau. Trus dia bilang
kalau saya memotong Garis Marga. Saya cuman bilang, masa sih pak? saya
nggak liat. Maafin deh pak. Tapi dia ngotot meminta SIM saya. Alhasil
saya harus berhenti sejenak untuk bernegosiasi. Dia meminta Rp.
70.000,-. Dengan alasan, kawasan itu adalah Kawasan Tertib Lalulintas.
"Nyetir sambil nelfon aja ditilang mbak!". Dia bilang gitu . Saya kembali
ke mobil, dan berbicara sama teman saya yang kebetulan menemani
perjalanan saya. Teman saya bilang, "Udah kasih aja Rp . 20.000,- kalo ga
mau loe minta Slip Biru aja". Dengan masih belum tau apa itu Slip Biru,
saya kembali menghampiri pak polisi sambil membawa uang pecahan Rp.
20.000,-. "Pak, saya cuman ada segini." Si polisi dengan arogannya
berkata , "Yaahh.. segitu doang sih buat beli kacang juga kurang mbak".
Sambil tertawa melecehkan dengan teman2nya sesama `Polisi Penjaga`.

"Ya udah deh pak, kalo gitu tilang aja. Tapi saya minta Slip yang warna
Biru ya pak!". Seketika saya melihat raut wajah ketiga polisi itu
berubah. Dan dengan nada pelan salah satu temannya itu membisikkan, tapi
saya masih mendengar karna waktu itu saya berada di dalam pos. "Ya udah,
coba negoin lagi, kalo ga bisa ga papalah. Penglaris, Mangsa Pertama.
Hahahaha…" . Sambil terus mencoba ber-nego. Akhirnya saya yang menjadi
pemenang dalam adu nego tersebut. Dan mereka menerima pecahan Rp.
20.000,- yang saya tawarkan dan mengembalikan SIM saya. Dalam
perjalanan, teman saya baru menjelaskan apa itu Slip Biru.

So, kalo ditilang. Minta Slip Biru aja ya! Kita bisa membayangkan dong,
bagaimana wajah sang polantas begitu kita bilang, "Saya tilang aja deh
pak, Saya mengaku salah telah menerobos lampu merah.Tolong Slip Biru
yah!". Pasti yang ada dalam benak sang polisi "Yaahh… ngga jadi panen
deh gue…"

Drive Save, Drive Carefully, & Cheers,

September 23, 2007

Massa Jogja Demo Tolak Razia Software Bajakan

Filed under: Uncategorized

Massa Jogja Demo Tolak Razia Software Bajakan

September 20th, 2007

Fino Yurio Kristo - detikinet

 

 

Yogyakarta - Massa di kota Yogyakarta yang bergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi HAKI Yogyakarta, Kamis (20/9/2007) berdemo menentang sweeping software bajakan. Himpunan massa ini terdiri dari pengusaha komputer, pengusaha warnet, sampai PHRI (Persatuan Hotel & Restoran Indonesia) cabang Yogyakarta. Mereka berdemo sejak siang di jalan Malioboro sebelum masuk ke gedung DPRD dan ke kantor gubernur Yogyakarta di Kepatihan.

“Kami menolak segenap bentuk kriminalisasi dalam penegakan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual-red). Kami menginginkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat banyak,” tandas koordinator umum aksi, Herman Koni yang juga Sekretaris Jenderal PHRI Yogyakarta dalam orasinya.

Lebih lanjut menurut Koni, sweeping software yang sewenang-wenang ini dikhawatirkan akan membunuh perekonomian kota Yogyakarta. Karena itu diharapkan, penegakan UU No 19 tentang Hak Cipta ditunda dulu.

“Masyarakat Jogja belum lama ini sudah menderita akibat gempa, kini dilanjutkan dengan aksi sweeping yang sewenang-wenang,” tambah Koni di depan massa demo.

Aksi sweeping software memang sudah menyeruak di kota pelajar ini sehingga memicu aksi demo. “Beberapa warnet, rental komputer maupun karaoke di hotel telah jadi korban. Hal ini menimbulkan keresahan kami,” ungkap Perdana Afif Luthfy, direktur sebuah pusat pendidikan komputer saat ditemui detikINET di tengah-tengah massa.

Empat Tuntutan dan Dukungan DPRD

Massa kemudian masuk ke gedung DPRD kota Yogyakarta di dekat jalan Malioboro. Setelah berorasi sejenak, mereka diterima ketua DPRD kota Yogyakarta, Arif Noor. H.

“DPRD Yogyakarta siap menyampaikan aspirasi saudara-saudara sekalian ke pusat. Kami juga akan mengupayakan agar hal ini(sweeping-red) tidak mengganggu sendi-sendi perekonomian kota Yogya,” tandas Arif di depan massa.

Sebagai bentuk dukungan, Arif juga menandatangani tuntutan demonstran yang terdiri dari UU bidang HAKI agar direvisi, menolak tindakan sweeping, menuntut pembebasan korban sweeping serta menolak arogansi pemegang lisensi HAKI.

Gagal Temui Ngarso Dalem

Rombongan demonstran anti sweeping ini kemudian mendatangi kantor Gubernur Yogyakarta di Kepatihan. Namun Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Yogyakarta berhalangan hadir. Untuk mewakili, kepala Departemen Pariwisata dan Departemen Perindustrian hadir menemui massa. Namun massa tetap menginginkan kehadiran Sultan.

Upaya menghadirkan Sultan menemui jalan buntu dan sempat terjadi kesimpangsiuran informasi. Semula dikatakan Sultan sedang ada di Jakarta. Namun belakangan dinyatakan bahwa Sultan ada di kantornya.

Sampai pukul 13.00 massa tetap gagal bertemu dengan Ngarso Dalem untuk mengadukan nasibnya. Maka dengan tertib, mereka membubarkan diri. ( fyk / wsh )

‘Raksasa’ Ikut Tolak Sweeping & Razia Pengusaha Jasa Yogya

Filed under: Uncategorized
‘Raksasa’ Ikut Tolak Sweeping & Razia Pengusaha Jasa Yogya
Bagus Kurniawan - detikcom

Yogyakarta - Kesal dengan tindakan polisi melakukan sweeping dan razia pengusaha, 6 raksasa pun turun ke jalan. Mereka menuntut iklim bisnis yang aman tercipta di Yogyakarta.

6 Pria berkostum raksasa dari kelompok kesenian tari kuda lumping tersebut memang ikut meramaikan aksi. Dengan mengenakan topeng seperti raksasa dan memakai rambut palsu, mereka membawa poster bertuliskan “Stop sweeping” dan “Servis Rp 35 ribu dan instal gratis denda Rp 50 juta”.

300 Orang yang mengatasnamakan Forum Korban Kriminalisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Yogyakarta menggelar aksi demo menolak sweeping dan razia yang dilakukan oleh kepolisian yang beralasan penegakan UU 19/2002 tentang Hak Cipta. Tindakan kepolisian ini dinilai meresahkan.

Peserta demo ini merupakan pemilik usaha hotel, restoran, kafe, karaoke, warnet, jual beli dan rental komputer, jual beli HP, servis komputer, lembaga pendidikan komputer, dan stasiun radio.

Aksi demo ini dilakukan dari Taman Parkir Garuda di Jl Abubakar Ali menuju Gedung DPRD di Jl Malioboro, Yogyakarta, Kamis (20/9/2007).

Salah seorang korban, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Istijab, mengaku dirinya dan anggota lainnya beberapa kali diperiksa polisi. Bahkan beberapa komputer disita dengan alasan untuk barang bukti.

“Kami meminta ini segera dihentikan karena meresahkan kalangan pengusaha jasa di Yogyakarta,” kata Istijab.

Dalam aksi ini, mereka berorasi menolak dan menuntut agar dihentikan sweeping. Selain itu mendesak Polri agar korban kriminalisasi dan penegakan HaKI dibebaskan dari ancaman proses pidana.

Tindakan kepolisian ini dinilai meresahkan sehingga mereka meminta aksi ini untuk dihentikan. Dan mereka meminta dewan untuk memberikan perlindungan atas tindakan kriminalisasi.

Beberapa poster terlihat dalam aksi mereka, antara lain bertuliskan “Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) preman”, “Ciptakan rasa aman iklim bisnis di DIY” dan “Bebaskan korban HaKI dari ancaman proses pidana”. (mly/sss)

Demo Jogja Berawal dari ‘Karaoke’

Filed under: Uncategorized

Demo Jogja Berawal dari ‘Karaoke’

Fino Yurio Kristo - detikinet

Yogyakarta - Massa yang tergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi HAKI Yogayakarta, hari Kamis (20/9/2007) melakukan aksi demo di gedung DPRD dan di kantor Gubernur di Kepatihan. Mereka menolak aksi sweeping software yang dilakukan aparat.

Beberapa warnet dan rental komputer memang disebut sebut kena sweeping aparat. Namun kasus menonjol yang memicu aksi ini adalah ditetapkannya manajer hotel Quality sekaligus ketua PHRI (Persatuan Hotel & Restoran Indonesia) cabang Yogyakarta, Istijab sebagai tersangka gara-gara karaoke dengan lagu digital di hotelnya.

“YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) mengadukan bahwa beberapa hotel di Yogyakarta tidak membayar royalti untuk memperdengarkan lagu-lagu digital pada konsumen,” ungkap Soebijanto, kuasa hukum PHRI.

Kemudian, polisi bersama kuasa hukum YKCI melakukan sweeping, salah satunya di hotel Quality. Tanpa ba bi bu, aparat langsung menyita perangkat karaoke di hotel itu. Semula, Istijab diperiksa sebagai saksi, namun belakangan malah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Mandek

“Saya mengirim surat kepada polda agar sweeping semacam ini dihentikan. Pertama, karena belum ada kesepakatan antara YKCI dengan PHRI. Lalu, belum ada perubahan undang-undang mengenai hal itu. Kemudian, seharusnya penyitaan lewat prosedur pengadilan. Saya kira, polisi marah dengan laporan surat ini dan justru menjadikan pak Istijab sebagai tersangka,” tandas Soebijanto saat ditemui detikINET di sela-sela aksi demo, Kamis (20/9/2007).

“Namun sekarang kasus ini mandek. Saya sudah mengirim surat ke Kapolri dan menteri HAM mengenai masalah ini. Jika kasus ini lanjut, saya malah senang karena bisa membuktikan di pengadilan,” tandas Soebijanto.

“Seharusnya masalah ini masuk wilayah hukum perdata, bukan pidana dan membutuhkan prosedur pengadilan. Istijab sendiri hanya penyedia tempat karaoke, bukan pengelolanya,” tambahnya.

Istijab yang juga hadir di tengah demo menyatakan bahwa adalah tidak tepat peraturan Hak Cipta yang menetapkan hotel harus membayar semacam royalti jika memutar lagu-lagu karaoke untuk para konsumen. “Hal ini memberatkan hotel karena meski punya CD legal, masih harus membayar royalti,” ungkapnya. ( fyk / wsh )

<!––>

Kerap Kena Sweeping Pengusaha Minta Perlindungan Sultan

Filed under: Uncategorized

Kerap Kena Sweeping Pengusaha Minta Perlindungan Sultan

September 20th, 2007

Kamis, 20/09/2007 14:06 WIB

Kerap Kena Sweeping Pengusaha Minta Perlindungan Sultan

YOGYAKARTA – Implementasi Undang-Undang nomor 19/2002 tentang Hak Cipta diprotes keras oleh para pengusaha komputer, dan kalangan pengusaha hotel dan restoran di DIY. Sedikitnya 150 pengusaha komputer dan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengadu ke DPRD DIY dank e Kantor Gubernur DIY.

Massa mengeluhkan aksi sweeping software komputer yang belakangan marak digelar aparat kepolisian.

”Jangan jadikan kami sasaran atau obyek. Kami butuh kepastian hukum yang berkeadilan. Kami menjadi korban penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Aris Munandar, salah satu anggota Forum Pedagang Komputer DIY, Kamis (20/9/2007).

Diungkapkan Herman, dalam dua bulan terakhir, banyak pengusaha jual-beli dan perakitan komputer serta pemilik rental komputer dan internet menjadi sasaran sweeping aparat. Yang menjadi persoalan pengusaha adalah banyak petugas razia sweeping yang tidak memahami tentang mekanisme penggunanan software asli atau bajakan.

Sehingga banyak pengusaha yang mengaku telah memakai software komputer yang asli, namun tetap saja kena razia.

”Kami menjadi sapi perah. Padahal kami telah membantu masyarakat untuk melek teknologi, melek ilmu pengetahuan, dan ikut mencerdaskan bangsa,” tutur Ketua Forum Pedagang Komputer DIY Herman Tony Herman Tony, sekaligus Sekjen PHRI.

Menurut massa aksi pengusaha komputer yang tergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi HaKI Yogyakarta tersebut, banyak instansi pemerintah, bahkan kepolisian yang belum menggunakan software asli Microsoft.

”Kenapa kami yang harus jadi korban, sementara penindaknya sendiri masih melanggar,” ungkap Herman.

Sementara itu, Ketua PHRI DIY, Istidjab M Danunagoro, merasa khawatir dengan maraknya sweeping software komputer belakangan ini, akan merembet pula ke hotel-hotel dan restoran di DIY.

”Sejuah ini yang disomasi oleh pengacara pemegang hak cipta kepada pihak hotel biasanya adalah penayangan lagu-lagu di hotel, baik yang live musik maupun yang melalui televisi di masing-masing kamar hotel,” jelas Istidjab.

Istidjab dan para pengusaha komputer mengeluhkan, aparat telah bertindak berlebihban karena UU 19/2002 tentang Hak Cipta sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaannya.

”Beberapa pengusaha warnet dan pemilik karaoke bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ini korban penegakan HaKI yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Istidjab. (moch fauzi/sindo/fmh) http://www.okezone.com

Forum Korban Kriminalisasi HaKI DIY Minta Polisi Hentikan Sweeping

Filed under: Uncategorized

Forum Korban Kriminalisasi HaKI DIY Minta Polisi Hentikan Sweeping

September 20th, 2007

Forum Korban Kriminalisasi HaKI DIY Minta Polisi Hentikan Sweeping

YOGYAKARTA - Ratusan massa dari pengusaha yang tergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Yogyakarta, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka memprotes tindakan aparat kepolisian yang selama ini melakukan sweeping dengan dalil melegalkan UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Aksi dimulai dari Taman Parkir Abubakar Ali dan long march di sepanjang Jalan Malioboro dengan tujuan utama gedung DPRD DIY. Mereka menyuarakan keinginan agar dewan melindungi iklim usaha yang mulai bangkit di Yogyakarta. Kemudian mendesak agar pihak kepolisian tidak arogan melakukan sweeping.

Selain itu, dewan juga didesak untuk mengkaji ulang keberadaan UU tersebut dan mengajukan judicial revew.

Anggota dewan mendukung langkah para pengusaha tersebut. Mereka mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk merevisi UU dan mengharapkan kepolsian mengurangi kegiatan sweeping. Pasalnya, kepolisian harus berempati terhadap perekonomian yang sedang berkembang.

Saat ini massa masih berada di gedung dewan untuk selanjutnya

Ratusan Pengusaha Warnet Tolak Razia

Filed under: Uncategorized
Ratusan Pengusaha Warnet Tolak Razia

Kamis, 20 September 2007 | 15:40 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Sekitar 150 pengusaha warung internet, karaoke dan penyewaan komputer yang bergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi HAKI Yogyakarta menolak razia yang dilakukan polisi pada Kamis (20/9). Mereka menolak kriminalisasi dan penerapan unsur pidana dalam undang-undang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Beberapa minggu terakhir, pelaku usaha di sini resah akibat razia polisi yang berdalih penegakan Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta,” kata koordinator aksi, Herman Toni di Yogyakarta pada Kamis ini.

Saat ini beberapa pengusaha warnet dan pemilik karaoke bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Yayasan Karya Cipta Indonesia juga telah melayangka somasi ke tempat-tempat karaoke menuntut royalti.

Sementara itu salah seorang pengelola Lembaga Pendidikan Komputer, Sumadi mengatakan, razia juga dilakukan di lembaga pendidikan komputer terkait penggunaan software bajakan. Padahal polisi belum tentu paham dan bisa membedakan mana yang asli dan yang bajakan. syaiful amin

KHAWATIR ’SWEEPING’ PENEGAKAN HAKI; Pengusaha Kafe, Karaoke, Hotel dan Komputer, Resah

Filed under: Uncategorized

KHAWATIR ’SWEEPING’ PENEGAKAN HAKI; Pengusaha Kafe, Karaoke, Hotel dan Komputer, Resah

September 21st, 2007

Friday, 21 September 2007, Yogyakarta
KHAWATIR ’SWEEPING’ PENEGAKAN HAKI; Pengusaha Kafe, Karaoke, Hotel dan Komputer, Resah Halaman untuk diprint Beritahu teman

YOGYA (KR) - Ratusan anggota Forum Korban Kriminalisasi (FKK) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Yogyakarta, Kamis (20/9), mendatangi Gedung DPRD DIY untuk menyatakan penolakan penerapan unsur pidana dalam UU HAKI dan meminta merevisi UU tersebut. FKK HAKI juga menolak tegas atas tindakan kriminalisasi dan sweeping dalam penegakan UU yang terkait dengan HAKI.

Aksi FKK HAKI yang terdiri dari PHRI Yogya, Hipki DIY, Forum Pedagang Komputer Yogyakarta (FPKY), F UKM DIY, Kapurel, Perkumpulan Warnet ini, dilatari pelaku usaha di bidang hotel, restoran, cafe, komputer, HP, servis komputer, lembaga pendidikan komputer, stasiun radio makin resah akibat razia aparat kepolisian terkait penegakan UU No 19/ 2002 tentang hak cipta.

”Bahkan ada beberapa yang telah diterapkan sebagai tersangka sehingga tidak tertutup kemungkinan korban lain menyusul. Untuk itu, FKK HAKI pun mendesak Polri agar korban kriminalisasi penegakan HAKI dibebaskan dari ancaman proses pidana dan menolak arogansi dan menolak tindak sewenang-wenang pemegang lisensi HAKI,” kata korlap aksi Hermantoni dari PHRI.

Menurut Kuasa Hukum PHRI Soebiyanto, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) hanya mengurusi masalah royalti sehingga seharusnya persoalan ini masuk dalam hukum perdata bukan pidana. YKCI pun seharusnya ke pengadilan dan jika terjadi perselisihan dan penyidik dari hukum dan HAM di daerah bukan ke polisi. ”Dalam komisi III DPR RI masih dengar pendapat dengan YKCI, Kadin, PHRI dan Dirjen Haki sependapat perlu adanya perubahan UU tersebut. Kami menuntut perubahan UU secepatnya,” ungkapnya.

Dikemukakan Aris Munandar dari FPKY, sebagai dampak dari razia atau sweeping yang mengatasnamakan penegakan hukum bagi pelanggar HAKI, sekitar 300 unit usaha komputer di Yogyakarta yang melibatkan ribuan tenaga kerja terancam gulung tikar. Hal tersebut disebabkan iklim usaha yang tidak kondusif.”Usaha kami bersinggungan langsung dengan para ‘pelanggar’ HAKI baik dari kalangan masyarakat, lembaga pendidikan, kantor pemerintah dan instansi penegak hukum yang masih enggan menggunakan perangkat lunak (software) resmi,”ujarnya.

Menanggapi massa aksi, Ketua DPRD DIY H Djuwarto didampingi Esti Wijayati dan Hendrikus Wiseno mengatakan kriminalisasi HAKI harus menjadi permasalahan yang diselesaikan bersama. DPRD akan membahas melalui komisi yang ada dan memikirkan solusi melalui Peraturan Daerah untuk melindungi pertumbuhan perekonomian daerah dan menjaga kemandirian daerah. Ditambahkan Hendrikus Wiseno, permasahan ini membutuhkan wadah dialog antara pihak terkait terutama tentang pelaksanaan UU tersebut, sehingga kebijakan tidak menghancurkan sendi-sendi ekonomi dan pariwisata tetapi justru membuatnya terbangun dengan baik.

Esti Wijayati meminta pada aparat penegak hukum yang selama ini sudah mengadakan sweeping untuk menghentikan karena menimbulkan ketakutan dan keresahan untuk menjalankan usahanya. ”Yang dibutuhkan Yogyakarta untuk menggerakkan kembali roda perekonomian adalah membuat situasi yang kondusif dan tenang bagi para pengusaha. Dengan keresahan tersebut, memang layak jika UU tersebut ditinjau kembali,” tegasnya.

FKK HAKI juga mendatangi Kantor Gubernur di Kepatihan, namun tidak berhasil bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X. FKK HAKI ditemui Kepala Depperindagkop Syahbenol Hasibuan dan Kepala Bapparda DIY Tazbir SH. Syahbenol mengatakan akan menyampaikan aspirasi pendemo, namun para pendemo memilih untuk bertemu Sultan dna akhirnya menuju bangsal Kepatihan, namun Sultan tidak berada di tempat. (M-4/M-5/Fia)-f.

        

September 22, 2007

PC Media Antivirus (PCMAV) 1.0 RC20 (Cleaner dan RTP)

Filed under: Uncategorized

PCMAV RC20

PC Media Antivirus (PCMAV) RC20 telah hadir dalam keping DVD majalah PC Media edisi 10/2007 yang saya beli tadi siang. Dari file readme.txt yang disertakan, pada rilis ini ditambahkan database pengenal dan pembersih 89 virus lokal/asing/varian baru yang dilaporkan menyebar di Indonesia. Total 1121 virus beserta variannya yang banyak beredar di Indonesia telah dikenal di RC20 ini oleh engine internal PCMAV. Selain itu juga dilakukan perbaikan dan improvisasi fitur yang ada.

Virus-virus baru yang dikenal mulai RC20 ini antara lain Aksika-Dago.E, Aksika-Kere.D, Aksika.O, AnakFK, Angelo.C, Aniee.A, Aniee.B, Autoit.B, Barsaka, Boo, Brontok-3.D, BukBron.C, Cetik, Cyrax.D, FluIkan.B, Funxls, GadisSeksi, GameVB.B, Geratis.C, GetRaw, Habd, Harpot.I, Itz, JerukPurut, Kalong, Kuya, KyrEnt.E, Leena.K, LovePraja, Manorblack, Noooh, Piracy, Prethoryan, Ravmon, Redlof.B, Regestry, Rhex, RontokBrow.D, Shuriken.F, Sina, Socks, TheBrother, TheCoolPics.D, TheCoolPics.E, Thumbs.B, TukulNdeso.VBS, Vanpraja, dan Worker.

Dilarang keras menggunakan dan atau memanfaatkan program ini di lingkungan bisnis atau lembaga yang berorientasi profit tanpa memiliki secara sah Majalah PC Media yang menyertakannya.

Download (1,53 MB), pilih dari salah satu server berikut:

DivShare | Indowebster.com | Rapidshare

Update untuk PCMAV 1.0 RC20 (masukkan dalam direktori PCMAV RC20):

- RC20 Update Build1 (20 September 2007, 67KB): Via DivShare.com, GudangUpload.com, atau IndoUpload.com.

Lihat juga: Hasil scan terhadap PCMAV 1.0 RC20 (menyusul)

PC Media Antivirus (PCMAV) 1.0 RC20
Copyright (c) 2007 Majalah PC Media, A member of Pinpoint Publications

SEPULUH TANDA-TANDA KIAMAT YANG BESAR

Filed under: Uncategorized
SEPULUH TANDA-TANDA KIAMAT YANG BESAR

Ertinya:

Daripada Huzaifah bin Asid Al-Ghifari ra. berkata: "Datang kepada kami Rasulullah saw. dan kami pada waktu itu sedang berbincang-bincang. Lalu beliau bersabda: "Apa yang kamu perbincangkan?". Kami menjawab: "Kami sedang berbincang tentang hari qiamat". Lalu Nabi saw. bersabda: "Tidak akan terjadi hari qiamat sehingga kamu melihat sebelumnya sepuluh macam tanda-tandanya". Kemudian beliau menyebutkannya: "Asap, Dajjal, binatang, terbit matahari dari tempat tenggelamnya, turunnya Isa bin Maryam alaihissalam, Ya’juj dan Ma’juj, tiga kali gempa bumi, sekali di timur, sekali di barat dan yang ketiga di Semenanjung Arab yang akhir sekali adalah api yang keluar dari arah negeri Yaman yang akan menghalau manusia kepada Padang Mahsyar mereka".

 

H.R Muslimi

Keterangan

Sepuluh tanda-tanda qiamat yang disebutkan Rasulullah saw. dalam hadis ini adalah tanda-tanda qiamat yang besar-besar, akan terjadi di saat hampir tibanya hari qiamat. Sepuluh tanda itu ialah:

  1. Dukhan (asap) yang akan keluar dan mengakibatkan penyakit yang seperti selsema di kalangan orang-orang yang beriman dan akan mematikan semua orang kafir.

  2. Dajjal yang akan membawa fitnah besar yang akan meragut keimanan, hinggakan ramai orang yang akan terpedaya dengan seruannya.

  3. Binatang besar yang keluar berhampiran Bukit Shafa di Mekah yang akan bercakap bahawa manusia tidak beriman lagi kepada Allah swt.

  4. Matahari akan terbit dari tempat tenggelamnya. Maka pada saat itu Allah swt. tidak lagi menerima iman orang kafir dan tidak menerima taubat daripada orang yang berdosa.

  5. Turunnya Nabi Isa alaihissalam ke permukaan bumi ini. Beliau akan mendukung pemerintahan Imam Mahadi yang berdaulat pada masa itu dan beliau akan mematahkan segala salib yang dibuat oleb orang-orang Kristian dan beliau juga yang akan membunuh Dajjal.

  6. Keluarnya bangsa Ya’juj dan Ma’juj yang akan membuat kerosakan dipermukaan bumi ini, iaitu apabila mereka berjaya menghancurkan dinding yang dibuat dari besi bercampur tembaga yang telah didirikan oleh Zul Qarnain bersama dengan pembantu-pembantunya pada zaman dahulu.

  7. Gempa bumi di Timur.

  8. Gempa bumi di Barat.

  9. Gempa bumi di Semenanjung Arab.

  10. Api besar yang akan menghalau manusia menuju ke Padang Mahsyar. Api itu akan bermula dari arah negeri Yaman.

Mengikut pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari beliau mengatakan: “Apa yang dapat dirajihkan (pendapat yang terpilih) dari himpunan hadis-hadis Rasulullah Saw. bahawa keluarnya Dajal adalah yang mendahului segala petanda-petanda besar yang mengakibatkan perubahan besar yang berlaku dipermukaan bumi ini. Keadaan itu akan disudahi dengan kematian Nabi Isa alaihissalam (setelah belian turun dari langit). Kemudian terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya adalah permulaan tanda-tanda qiamat yang besar yang akan merosakkan sistem alam cakerawala yang mana kejadian ini akan disudahi dengan terjadinya peristiwa qiamat yang dahsyat itu. Barangkali keluarnya binatang yang disebutkan itu adalah terjadi di hari yang matahari pada waktu itu terbit dari tempat tenggelamnya”.

TAMAT

40 Hadith tentang Peristiwa Akhir Zaman ini dipetik dari buku yang telah di susun oleh Abu Ali Al Banjari An Nadwi (Ahmad Fahmi Zamzam) untuk renungan kita bersama.
Insya’allah dengan berkat keinsafan kita, dapat kita mengambil iktibar dengan kejadian masa kini, mudah-mudahan ia membawa petunjuk kepada orang-orang yang bertakwa.

September 5, 2007

Siaran Pers No. 135/DJPT.1/KOMINFO/9/2007

Filed under: Uncategorized


Siaran Pers No. 135/DJPT.1/KOMINFO/9/2007

Penertiban Frekuensi Radio Bertujuan Meminimalisasi Kesimpang-Siuran Penggunaan dan Kewenangan Pemberian Izin

 

Upaya Ditjen Postel untuk terus melakukan sosialisasi menjelang kepastian teknis operasional rencana akan diadakannya kegiatan penertiban bagi para pengguna frekuensi radio saat ini masih terus berlangsung. Setelah pada tanggal 19 Agustus 2007 Ditjen Postel mengeluarkan Siaran Pers No. 125/DJPT.1/KOMINFO/8/2007, maka pada tanggal 30 Agustus 2007 yang lalu Ditjen Postel telah membuat pengumuman yang dimuat dalam bentuk advertorial yang formatnya cukup besar dan menyolok di halaman 44 Harian Kompas, yang intinya Ditjen Postel mengumumkan kepada masyarakat pengguna frekuensi radio agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa setiap pengguna frekuensi radio dan orbit satelit wajib memiliki Izin Stasiun Radio yang diterbitkan oleh Ditjen Postel, cq. Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
  2. Setiap penggunaan frekuensi radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) adalah dilarang.
  3. Pemegang ISR dinyatakan melanggar apabila:
    1. Masa ISR sudah berakhir (kadaluwarsa).
    2. Data administrasi berubah sehingga tidak sesuai dengan yang tertera dalam ISR (antara lain data kepemilikan dan alamat pengguna).
  4. ISR ditempatkan/diletakkan pada perangkat yang sesuai dengan ISR dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis.
  5. Untuk informasi dapat menghubungi Kantor Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel (UPT Ditjen Postel) setempat atau Kantor Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dengan alamat: Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Gedung Sapta Pesona, Loket Pelayanan Lt. 2 dan Lt. 7 Jakarta 10110, Telp: (021) 3522915 atau Fax: (021) 3455706 dan email: customer_care@postel.go.id atau website Ditjen Postel: www.postel.go.id .

 

Dalam perkembangan operasional penertiban nantinya di lapangan, Ditjen Postel akan memobilisasi dan mengoptimalisasikan penggunaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang sudah cukup banyak jumlahnya dan berada tersebar di kantor pusat Ditjen Postel hingga seluruh pelosok Indonesia yang bekerja-sama dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya yang berwenang. Terkait dengan keberadaan PPNS Ditjen Postel ini, pada tanggal 26 Juli 2007 yang lalu telah ditanda-tangani Nota Kesepahaman No. Pol: B/1861/VII/2007 dan No. 1670/DJPT.1/KOMINFO/7/2007 antara Kepolisian RI (yang diwakili oleh Inspektur Jenderal Polisi Drs. FX Sunarno, SH, selaku Deputi Operasi Kapolri) dengan Ditjen Postel (yang diwakili oleh Basuki Yusuf Iskandar selaku Dirjen Postel). Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa fungsi dan peran PPNS adalah penting untuk diberdayakan fungsi dan perannya oleh masing-masing Departemen/ Instansi/ Badan, dalam rangka supremasi hukum dalam percepatan pencapaian tujuan nasional.
  2. Bahwa fungsi dan peran dari PPNS dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum adalah sebagai mitra Polri dan independent sebagai penyidik.

 

Lebih lanjut disebutkan pula pada nota kesepahaman tersebut, bahwa dengan memperhatikan: UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi , dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kedua pihak sepakat untuk membuat nota kesepahaman dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam kaitan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan, serta bimbingan taktis dan teknis penyidikan terhadap PPNS tetap dilaksanakan oleh Polri.
  2. Melaksanakan Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) proses penegakan hukum oleh PPNS secara konsisten, termasuk tertib pembinaan laporan kegiatan operasional dalam kaitan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
  3. Ditjen Postel menyusun tolok ukur kinerja PPNS di lingkungannya disertai rencana penguatannya untuk mengukur hasil kinerja PPNS di lingkungan Ditjen Postel.
  4. Kegiatan operasional terhadap PPNS tertuang dalam kebijakan dan program kerja Ditjen Postel.
  5. Biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PPNS didukung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing pihak.

 

Pelaksanaan penertiban ini nantinya akan tetap berlangsung secara komprehensif namun dengan skala prioritas. Artinya, Ditjen Postel tetap memperhitungkan antara yang sedang menjadi atau menyediakan layanan umum, yang sudah cukup lama melakukan upaya untuk memproses perizinannya, yang sudah beritikad untuk memproses dan yang sama sekali belum pernah memproses perizinannya. Dengan kata lain, aturan tetap harus ditegakkan secara konsisten, meskipun masih dengan sejumlah skala prioritas tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan perizinan maupun bukti proses perizinannya, dengan tujuan agar kesimpang siuran kewenangan pengurusan izin penggunaan frekuensi radio yang terjadi selama ini dapat diminimalisasi secepat mungkin, khususnya terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

September 3, 2007

Kubur Setiap Hari Menyeru Manusia Sebanyak Lima (5) Kali …

Filed under: Uncategorized

Assalamua¢laikum .


Hanya Ingin Mengingatkan ……

Kubur Setiap Hari Menyeru Manusia Sebanyak Lima (5) Kali


1.
Aku rumah yang terpencil,maka kamu akan senang dengan selalu membaca Al-Quran.
2.
Aku rumah yang gelap,maka terangilah aku dengan selalu solat malam.
3.
Aku rumah penuh dengan tanah dan debu,bawalah amal soleh yang menjadi hamparan.
4.
Aku rumah ular berbisa,maka bawalah amalan Bismillah sebagai penawar.
5
. Aku rumah pertanyaan Munkar dan Nakir,maka banyaklah bacaan
"Laa ilahaillallah, Muhammadar Rasulullah", supaya kamu dapat jawapan kepadanya.


Lima Jenis Racun dan Lima Penawarnya


1.
Dunia itu racun,zuhud itu obatnya.
2.
Harta itu racun,zakat itu obatnya.
3
. Perkataan yang sia-sia itu racun,zikir itu obatnya.
4
. Seluruh umur itu racun,taat itu obatnya.
5
. Seluruh tahun itu racun,Ramadhan itu obatnya.


Nabi Muhammad S.A.W bersabda
:  

Ada 4 di pandang sebagai ibu ", yaitu :

1. Ibu dari segala OBAT adalah SEDIKIT MAKAN .
2. Ibu dari segala ADAB adalah
SEDIKIT BERBICARA.
3. Ibu dari segala IBADAT adalah
TAKUT BERBUAT DOSA.
4. Ibu dari segala CITA CITA adalah
SABAR.

Ingatlah kepada kebenaran dan kesabaran.
Beberapa kata renungan dari Al Qur’an :

Orang Yang Tidak Melakukan Shallat:

Subuh : Dijauhkan cahaya muka yang bersinar
Dz
uhur : Tidak diberikan berkah dalam rezekinya
Ashar : Dijauhkan dari kesihatan/kekuatan
Maghrib : Tidak diberi santunan oleh anak-anaknya.
Isya : Dijauhkan kedamaian dalam tidurnya

Wassalam.