June 13, 2009

Jaksa Tidak Boleh Dapat Fasilitas Dari Pihak Luar

Filed under: Uncategorized
Jaksa Tidak Boleh Dapat Fasilitas Dari Pihak Luar


Jakarta, CyberNews. Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menyebut jaksa tidak boleh mendapatkan fasilitas dari pihak luar seperti berobat gratis dari sebuah rumah sakit.  

"Pada dasarnya tidak bisa. Kalau ada informasi seperti itu, akan perintahkan tim saya untuk mempertanyakan mengapa," ujar Hamzah, di Jakarta, Jumat (5/6).

Di RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang Selatan, tertempel pengumuman mengenai fasilitas yang diberikan kepada jaksa dan polisi bila hendak mengecek kesehatan mereka.

Celakanya, belakangan RS tersebut muncul sebagai pihak yang berperkara dalam dugaan pencemaran nama baik oleh Prita Mulyasari.

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, kasus tersebut disidik oleh kepolisian.

Hamzah menyatakan, dalam pemeriksaan pihaknya akan memeriksa kaitan fasilitas gratis tersebut dengan perkara dugaan pencemaran nama baik.

Namun, menurutnya, hingga kini jajaran pengawasan belum menemukan indikasi suap dalam penanganan perkara Prita. Bila terdapat pihak yang dapat memberikan keterangan mengenai idikasi suap, dia mempersilahkan untuk membuktikannya.

Termasuk, misalnya bila ternyata ada aliran dana dari Di RS Omni Internasional Alam Sutera kepada kejaksaan.

Dituturkan, mulai Senin depan, pengawasan akan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga bermasalah dalam penanganan kasus Prita.

Mereka yang akan diperiksa adalah, jaksa yang bertugas di kejaksaan tinggi Banten, jaksa P16 dan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Lalu, Kepala Seksi Pidana umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.

"Ya, pasti (Kajati Banten) dimintai keterangannya. Karena dia yang memberikan persetujuan penahanan," kata Hamzah.

Belum lama berselang, pengawasan telah memeriksa Kajati Banten dalam kasus yang lain. Bahkan, hasil pemeriksaan belum dilaporkan secara resmi.

Mengomentari dua kasus yang jarak waktunya berdekatan tersebut, Hamzah mengatakan, "Yang jelas, indikasinya ada sesuatu yang tidak beres. Tapi kan tergantung hasil pemeriksaanya nanti."
 
Mengenai kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Rahmawati Utami, jaksa yang melakukan koordinasi dengan penyidik Polri, menurut dia, mulai dari pemecatan hingga teguran tertulis, tergantung hasil pemeriksaan pengawasan.

Terkait bantahan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji yang menyatakan pengenaan pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, bukan dilakukan oleh penyidik Polri, Hamzah mengaku belum dapat mengomentarinya, karena belum melakukan pemeriksaan.

"Yang menjadi pokok masalah mungkin ada rasa keadilan yang terganggu dari masyarakat. Tapi kita akan buktikan apakah kesalahan atau tidak," tutur Hamzah.

(Wahyu Wijayanto /CN13)

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://aw4nk.blogsome.com/2009/06/13/jaksa-tidak-boleh-dapat-fasilitas-dari-pihak-luar/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.